PALU, parimoaktual.com – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sudaryano R. Lamangkona, menyatakan keterbukaan informasi publik adalah salah satu pilar penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas informasi dalam aspek kehidupan, termasuk di dunia pendidikan.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan informasi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Baik itu informasi mengenai kebijakan program dan pengelolaan anggaran maupun informasi yang berkaitan dengan badan publik.
“Jadi tidak ada pengecualian, badan publik organisasi pemerintah termasuk sekolah itu wajib untuk menyampaikan pelaporan pelaksanaan kegiatan,” ujar Sudaryano, saat membuka bimtek keterbukaan informasi publik di lingkungan satuan pendidikan SMA/SMK sederajat se-Kota Palu di salah satu hotel pada Kamis (31/10/2024).
Berkaitan dengan bimtek, kata dia, bertujuan untuk membangun dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah.
Keterbukaan informasi publik tidak hanya memberikan aksen untuk informasi kepada masyarakat. Tetapi, juga mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses pendidikan.
“Dengan adanya informasi yang tepat dan transparan kita dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih baik dan berdaya saing,” katanya.
Ia berharap, seluruh ruang pendidikan dan pengajaran terus meningkatkan, memahami, dan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
“Sehingga, dapat membangun sistem pendidikan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sumber : Humas Pemprov Sulteng