KPU Parimo Tetapkan Amrullah-Ibrahim Kontestan Pilkada Serentak

oleh
oleh
Ketua KPU Parimo, Ariyana. (Foto : Abdul Main)

PARIMO, parimoaktual.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menetapkan Paslon Amrullah-Ibrahim  sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pascaputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.

“Tadi malam kami sudah melaksanakan rapat pleno pada pukul 23.00 WITA dan kami hadir semua tadi malam. Hasil pleno kami menetapkan bahwa kami menindaklanjuti salinan putusan PTTUN,” ujar Ketua KPU Parimo, Ariyana, Selasa (29/10/2024).

Penetapan pasangan calon Amrullah-Ibrahim, kata dia, setelah KPU Parimo menerima salinan putusan PTTUN di Makassar.

“Kami sudah melaksanakan dan menindaklanjuti sesuai dengan putusan PTTUN,” ungkap Ariyana.

Hal itu, juga berdasarkan Undang-undang Nomor : 10 tahun 2016, pasal 154 ayat 12 yang menyatakan, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia terkait keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Berkaitan dengan itu, kami akan berkonsultasi ke KPU RI untuk memastikan langkah apa yang kami lakukan selanjutnya.” katanya.

Keputusan KPU Parigi Moutong tertuang dalam berita acara Nomor : 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024, tentang tindaklanjut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor : 12/G/Pilkada/2024/PTTUN. MKS.

Dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Parimo memutuskan untuk mencabut keputusan Nomor : 1450 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo 2024. Kemudian menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo untuk pemilihan 2024, dengan memperhatikan persyaratan administratif, ketentuan perundang-undangan.

Ketetapan dalam putusan PTTUN Makassar sebagai berikut.

1. Badrun Nggai, S.E. dan Muslih, S.Kep., NS., M.M.

2. Moh. Nur Dg Rahmatu, S.E. dan Arman, S.Pd., M.SiM.

3. Nizar Rahmatu, S.Sos., AIFO dan Ardi, S.Pd., M.M.

4. Erwin Burase, S.Kom dan Abdul Sahid, S.Pd.

5. H Amrullah S. Kasim Almahdali, S.E. dan Ibrahim A. Hafid

Kemudian memerintahkan kepada Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum untuk menyiapkan administrasi dan memproses pada Silon terkait dengan Penetapan Pasangan Calon dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo 2024.

Terakhir, memerintahkan kepada Sub Bagian Keuangan dan Logistik untuk menyiapkan admintrasi berkait dengan pengadaan surat suara, alat bantu tuna netra, daftar pasangan calon, formulir C hasil dan formulir C hasil salinan maupun kebutuhan lainnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *