PARIMO, parimoaktual.com – Terkait putusan pasangan calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid yang dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), masih akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Parimo, Daiman Hidayat, pihaknya akan mempelajari salinan putusan PTTUN.
“Jadi, kami masih menunggu salinan putusan tersebut. Jika sudah ada, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Daiman, saat dihubungi via telepon seluler, Senin (28/10/2024).
Selanjutnya, KPU Parimo akan melaksanakan rapat terkait tindakan selanjutnya yang akan dilaksanakan berkaitan dengan hal itu. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama akan dilakukan kajian terkait dengan putusan tersebut.
“Secepatnya akan kami selesaikan. Tinggal menunggu infomasi dari Ketua KPU Parimo, kapan akan dilaksanakan rapat,” katanya.
Dikatakannya, terkait putusan tersebut, nantinya KPU Parimo akan melaksanakan pleno untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Diketahui, dalam amar putusan PTTUN menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima. Pada poin pertama pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parimo nomor 1450 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024.
Pada poin ketiga menyatakan, memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parimo nomor 1450 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo tahun 2024.
Poin keempat, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo tahun 2024.
Poin terakhir, majelis hakim memutuskan untuk menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp285 ribu. (abt)