Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala, Wakapolda Sulteng: Jang Lakukan Pungli

oleh
oleh
Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, saat melakukan pemasangan pita kepada salah seorang personel yang akan dilibatkan dalam Operasi Zebra Tinombala pada apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sulteng, Senin (14/10/2024). (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Operasi Zebra Tinombala yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dimulakan, Senin (14/10/2024). Hal itu ditandai, dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sulteng, dipimpin oleh Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko.

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala ini, Ditlantas Polda Sulteng mengerahkan sebanyak 847 personel.

Soeseno mengatakan, apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala.

Apalagi, saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Di mana, pada masa kampanye para kandidat atau partai politik akan memperkenalkan visi, misi, dan program kerja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui pengerahan massa atau konvoi menggunakan kendaraan.

“Sehingga potensi pelanggaran maupun gangguan arus lalu lintas menjadi meningkat,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, perlu dilaksanakan Operasi Kepolisian yang mengedepankan fungsi lalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Ia menekankan, pentingnya melakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait Kamseltibcarlantas.

“Optimalkan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas. Laksanakan kegiatan edukasi Kamseltibcarlantas kepada seluruh elemen masyarakat secara intens. Sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Selain itu, ia juga menekankan, agar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE atau tilang elektronik. Baik itu statis maupun mobile serta menggunakan blanko teguran.

“Jangan melakukan pungli atau KKN dan hindari tindakan yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat,” tegas Soeseno.

Diketahui, Operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi Zebra Tinombala 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Oktober 2024.

Adapun prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Tinombala 2024, yakni pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt. Kemudian pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan atau dalam pengaruh minuman keras.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *