PALU, parimoaktual.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mensiagakan sebanyak 701 personel di tahapan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.
Berdasarkan jadwal, tahapan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga telah menetapkan beberapa metode pelaksanaan kampanye.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengatakan tahapan kampanye yang akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, membutuhkan personel yang harus disiagakan dengan baik untuk mengawal dan mengamankan tahapan tersebut.
“Sehingga, Polda Sulteng menilai penting untuk mensiagakan sebanyak 701 personel yang akan bersiaga selama tahapan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Djoko, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/09/2024).
Ia berharap, tahapan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dapat berlangsung aman, damai, dan sejuk.
“Kami berharap tidak ada kampanye hitam, penghinaan, pencemaran nama baik, politisasi SARA, politik identitas, politik uang dalam kampanye,” katanya.
Ia mengimbau, agar masyarakat bijak bermedia sosial selama tahapan pilkada serentak di Sulteng. Sehingga, tidak menyebar hoax, konten-konten provokasi yang dapat memancing kemarahan masyarakat.
Namun, ia menegaskan, pihak Kepolisian akan bertindak tegas setiap konten yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang ITE.
Ia juga mengingatkan lima kasus tindak pidana yang terjadi pada saat pemilihan legislatif bersamaan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Saat itu, Polda Sulteng mencatat ada sebanyak lima kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di masa kampanye.
Dalam kasus tersebut, kata dia, dua orang Kepala Desa dan salah seorang calon legislatif ditetapkan sebagai tersangka dan divonis pengadilan. Selain itu, terdapat dua orang anggota tim sukses juga ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun perkembangan penyidikannya dihentikan karena kedaluwarsa.
“Kami hanya mengingatkan kembali tindak pidana pemilu. Bahwa ada undang undang yang mengatur dan ada sangsi pidananya pula bila melanggar ketentuan dalam pelaksanaan kampanye,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng