PARIMO, parimoaktual.com – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dari jalur independen Isram Said Lolo – Nasar hari ini mengajukan sengketa ke Bawaslu setempat.
Diketahui, sebelumnya, Isram Said Lolo telah mendaftar menjadi peserta Pilkada 2024 lewat jalur independen bersama pasanganya, Nasar.
Setelah sempat lolos pada verifikasi awal, KPU Parigi Moutong akhirnya menyatakan Isram Said Lolo – Nasar tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Oleh karena itu, saya akan menyatakan sikap bahawa, saya hari ini belum menerima putusan ini,” ungkap Isram Said Lolo usai menghadiri penyerahan berita acara Vermin tahap 2 perbaikan di KPU Parimo, Ahad (28/7/2024).
Menurut Isram, untuk menjadi calon Bupati Parigi Moutong lewat jalur independen, pihaknya telah berjuang selama bertahun – tahun. Meskipun masih berstatus ASN katanya, ia berani maju bertarung di Pilkada 2024.
“Ini adalah perjuangan ibadah bagi saya. Karena tidak ada seorang ASN pun yang berani melepas status ASN-nya yang masa aktifnya beberapa tahun lagi,” ujar Isram.
Artinya kata dia, ia merupakan salah satu ASN yang masih produktif di daerah itu, yang kemudian rela menukarnya dengan perjuangan tersebut.
“Semua itu saya gadaikan dan saya tukar dengan perjuangan ini,” tegasnya.
Kata dia, perjuangan yang dilakukan pihaknya selama bertahun – tahun demi memperjungkan hak masyarakat kecil yang paling bawah.
“Dan saya berani melepas status sebagai ASN yang sudah nyata menerima gaji setiap bulanya,” ucapnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Rizal mengatakan, terkait hal ini pihaknya membuka ruang untuk menuntuk keadilan bagi Bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Jadi ada yang namanya proses penyelesain sengketa di Bawaslu. Permohon mengajukan sengketa kami beri waktu selama tiga hari,” ujarnya.
Dengan demikian, Bapaslon yang akan mengajukan permohonan sengketa, diharapkan dapat berkonsultasi ke Bawaslu untuk memastikan apa saja kelengkapan berkas yang akan diajukan nantinya.
“Dalam penyelesaian sengketa ini pelaksanaan sidangnya ada dua tahap, yakni sidang musyawarah tertutup, dan sidang musyawarah terbuka,” jelasnya.
Ia berharap, Bapaslon yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ini untuk lebih aktif mengikuti proses tersebut.
“Meskipun ditengah tahapan yang beririsan, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan apa yang telah menjadi tugas dan kewenangan kami,” tandasnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyelesaian sengketa ini pihaknya memiliki waktu selama 12 hari kalender, mulai dari tahapan mediasi hingga pada tahapan putusan.
“Namun, kami tidak menggunakan maksimal itu, mengingat penetapan calon bupati sekitar tanggal 21sampai 27 Agustus 2024,” ujarnya.
Olehnya, ia berharap kepada Bapaslon yang TMS yang mengajukan permohonan sengketa untuk segera melakukan konsultasi ke Bawaslu.(dany)