PALU, parimoaktual.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Yudi Triadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa jasa keuangan merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional.
Sektor ini, kata dia, memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga, untuk mendukung peningkatan stabilitas sistem keuangan perlu dilakukan pengawasan secara integrasi guna memantau secara lebih dalam berbagai kemungkinan risiko. Terutama risiko yang terjadi di konglomerasi keuangan.
“Untuk memperkuat ketahanan dan kinerja sistem keuangan. Strategi ini ditempuh dengan memberikan fokus pada penguatan likuiditas dan permodalan bagi seluruh lembaga keuangan. Sehingga lebih tangguh dalam menghadapi risiko, baik dalam masa normal maupun krisis,” ujar Yudi, saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (24/07/2024).
Hal tersebut, kata dia, merupakan salah satu pertimbangan bagi pemerintah untuk mengeluarkan UU tentang OJK. Selain itu, untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dalam sektor jasa keuangan, yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Bahkan, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta melindungi kepentingan masyarakat. Sehingga, menumbuhkan kepercayaan masyarakat (public trust).
Menurutnya, salah satu upaya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan dengan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pada sektor tersebut.
Dalam hal ini, Kejaksaan Republik Indonesia dan Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan maupun penuntutan tindak pidana dalam sektor jasa keuangan.
“Dalam rangka menjaga sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan dan Kepolisian serta OJK dalam menangani tindak pidana jasa keuangan perlu dilakukan sosialisasi maupun pelatihan materi terkait,” katanya.
Dengan begitu, sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum merupakan hal yang sangat bernilai positif. Khususnya antara Kejaksaan Republik Indonesia dan OJK yang terdapat Nota Kesepakatan pada 22 Desember 2023, tentang penguatan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewewenangan.
“Saya berharap, agar sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan OJK dalam rangka penegakan hukum guna meningkatkan kemampuan maupun profesionalisme dalam menangani perkara-perkara terkait,” tandasnya.
Sumber : Humas Penkum Kejati Sulteng