PARIMO, parimoaktual.com – Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan, adanya perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sangat penting.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop UKM, Rahmadi S.Sos. M.Si, saat melakukan kunjungan terhadap UMKM yang terdampak bencana banjir di Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Jumat (28/06/2024).
“Terkait perlindungan pelaku usaha kecil, pemerintah telah menyiapkan UU Cipta Kerja, turunan dari PP 7 tahun 2021 tentang perlindungan dan kemudahan bagi koperasi UMKM,” ujarnya.
Kata dia, Kemenkop UKM juga mendorong transformasi informal menjadi formal, karena sebagai pelaku usaha kecil saat ini, kepemilikan legalitas masih sangat minim, perlu adanya dorongan agar menjadi formal. Sehingga mereka dengan mudah mendapatkan akses modal, pembiayaan dan pemasaran.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa, untuk semua pelaku usaha skalanya mikro kecil, Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha, memiliki program bantuan hukum agar para pelaku usaha dapat terlindungi dari sisi legalitas serta sertifikasi prodak sangat penting.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parimo, Sofiana mengatakan, akan segera bertemu dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Parimo.
Menurutnya, Kerja sama dengan LBH akan segera ia lakukan guna memberikan pendampingan hukum kepada UMKM.
“Ketika kerjasama ini sudah dibentuk, bagi pelaku UMKM di Parimo yang membutuhkan perlindungan hukum terkait dengan usahanya, bisa mengadukan ke LBH tersebut, dan mereka akan mendampingi sampai prosesnya selesai,” pungkasnya. Iwan Tj