Peran Aktif Kejati Sulteng dalam Pengawasan Netralitas ASN di Pilkada Serentak

oleh
oleh
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian (kanan) bersama Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Firdaus M. Zein (kiri) saat menjadi narasumber dalam program Jaksa menyapa di RRI Palu yang mengangkat tema netralitas ASN dalam menyongsong pilkada Sulteng Bahagia, Rabu (12/06/2024). (Foto: Dok Humas Kejati Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) berperan aktif dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak melalui sentra Gakumdu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, momentum pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024, membutuhkan perhatian khusus terkait stabilitas keamanan.

Benturan kepentingan politik yang tinggi dalam pilkada, kata dia, membutuhkan peran strategis dari Kejaksaan untuk memitigasi potensi masalah yang muncul. Dalam konteks ini, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada, yang menjadi acuan bagi penegakan netralitas ASN.

Ia menegaskan, ASN memiliki kewajiban netralitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berdampak serius terhadap negara, pemerintah, dan masyarakat.

“Oleh karena itu, Kejaksaan terlibat aktif dalam menegakkan netralitas ASN melalui sentra Gakumdu,” ujar Abdul Sofian, saat hadir sebagai narasumber bersama Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Sulteng Firdaus M. Zein, dalam program Jaksa menyapa di RRI Palu yang mengangkat tema netralitas ASN dalam menyongsong pilkada Sulteng bahagia, Rabu (12/06/2024).

Sementara itu, Firdaus Zen mengatakan, hasil kajian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memetakan lima pelanggaran netralitas yang paling sering dilakukan ASN. Salah satu yang paling mencolok terkait kampanye atau sosialisasi di media sosial.

Sanksi bagi pelanggar netralitas ASN, kata dia, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin), penurunan jabatan, dan pemberhentian sebagai PNS. Selain itu, ada juga sanksi moral sesuai dengan kode etik PNS yang berlaku.

Dalam penegakan netralitas ASN, pengawasan yang efektif menjadi kunci. Kejati Sulteng memainkan peran penting dalam sosialisasi dan membangun komitmen ASN untuk bersikap netral serta profesional.

“Program Jaksa menyapa menjadi refleksi atas pentingnya penyelenggaraan pilkada yang bersih dan adil. Netralitas ASN adalah jaminan bahwa birokrasi bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik tertentu,” tegas Firdaus Zen.

Sumber : Humas Kejati Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *