PARIMO, parimoaktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng) musnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) dan minuman tradisional berupa cap tikus.
Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi kejahatan jelang perayaan Idul Fitri 2024. Kegiatan berlangsung di halaman Makopolres Parigi Moutong, Rabu (3/4/2024).
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada bulan Maret 2024.
Hal ini juga untuk menekan kejahatan dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif menjelang Idul Fitri 1445 H, tahun 2024 di Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan dimusnahkanya barang bukti tersebut, menunjukan kepada masyarakat bahwa ini adalah hasil operasi Pekat oleh personel Polres setempat.
Sehingga, dengan dimusnahkanya barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat ini, diharapkan perayaan Idul Fitri nantinya dapat berjalan lancar , aman dan nyaman.
Untuk pemusnahan dilakukan dengan cara menuang dan membuang barang bukti ke dalam lubang yang sudah disiapkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, 63 botol minuman keras tradisional jenis cap tikus. Kemudian, 104 botol minuman keras berbagai merk, 183 bungkus dan 11 jerigen minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Pemusnahan disaksikan, Pj Bupati Parigi Moutong, para pejabat dan unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Sebelum pemusnahan, dilaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi kepolisian terpusat, Ketupat Tinombala 2024.(dany)