PALU, parimoaktual.com – Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng menggelar Advokasi Stakeholder Multipihak Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka Pembangunan Skema Pendanaan Program dan Kegiatan Berbasis Ekologi di Provinsi Sulteng Tahun 2023. Bertempat, Aula Palu Golden Hotel. Selasa (04/4/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh NGO Yayasan Sikola Mombine dan The Asia foundation. Debgan tujuan untuk mendorong percepatan penetapan kebijakan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan implementasi tape (Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE), transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) dan Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE), serta membangun komitmen bersama stakeholder multipihak dalam mendukung implementasi skema pendanaan program berbasis ekologi.
Baca Juga : Bupati Inginkan Durian Lokal Parimo lebih Ditonjolkan Pada Festival Durian
Kepala DLH Provinsi Sulteng, Yopie mengatakan, skema pendanaan program dan kegiatan yang berbasis ekologi merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan berupa pemberian insentif anggaran bagi daerah yang memiliki kinerja baik dalam implementasi Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) di wilayahnya.
DLH Sulteng, bekerjasama dengan akademisi dan praktisi lingkungan hidup, untuk terus berupaya mendorong dan melakukan pendampingan terhadap pengembangan skema pendanaan program atau kegiatan berbasis ekologi di Provinsi Sulteng, mengingat sampai dengan saat ini capaian cakupan implementasi skema ini masih relatif rendah yakni 23,1 persen skala Provinsj Sulteng.
“Kami sangat mengapresiasi tiga Kabupaten juga Kota di Provinsi Sulteng, yakni Sigi, Toli-toli dan Kota Palu yang komitmennya sangat kuat dalam implementasi skema TAKE dan ALAKE,” ujar Yopie.
Baca Juga : Sekda Parimo Gelar Rapat Monev PMK
Sementara itu, Gubernur Sulteng yang diwakili Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan M. Sadly Lesnusa menyampaikan, Pemda Sulteng sangat mendukung skema Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Provinsi Sulteng. Sebab, hal ini merupakan salah satu strategi percepatan berbagai program pembangunan daerah yang tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, namun juga harus selalu mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa regulasi pendukung skema EFT ini antara lain, Pergub No. 12 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian penghargaan dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan Kabupaten dan Kota serta Perda Sulteng No. 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulteng.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, para Kabupaten dapat termotivasi untuk segera melakukan pendampingan kepada teman-teman NGO agar mendapat bantuan terkait pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucap Sadli Lesnusa.
Ia juga mengharapkan, kiranya kegiatan ini dapat memperoleh berbagai data dan informasi serta masukan-masukan yang sifatnya konstruktif dalam rangka mensukseskan implementasi TAPE, TAKE dan ALAKE di Sulteng, juga memberikan daya ungkit terhadap berbagai upaya guna mewujudkan prinsip pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng