Pansus II DPRD Sulteng Bahas Raperda Penyandang Disabilitas

oleh
oleh
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng), menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah(OPD) ,terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng tentang penyandang disabilitas. (Foto : Humas Pemprov Sulteng)

PALU, parimoaktual.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng), menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah(OPD) ,terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sulteng tentang penyandang disabilitas. Bertempat, di Ruang Baruga lantai 2 DPRD Sulteng. Selasa, (21/03/2023).Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Alimuddin Pa’ada dan anggota DPRD Sulteng.

Tenaga Ahli Gubernur Nur Salam mengatakan, UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, digunakan sebagai kerangka dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri atas 13 bab. Dari 13 bab tersebut terdapat satu bab yang perlu didalami yaitu bab IV terkait pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga : BPPID Sulteng Berganti Menjadi BRIDA

Berbicara terkait penamaan Perda kata dia, semakin panjang judul maka semakin sempit ruang lingkup pembahasan, begitu pula sebaliknya. Jika dilihat dalam perbandingan pada Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hanya terdapat delapan bab pada Perda tersebut.

“Dalam UU NO. 8 Tahun 2016, terdapat 18 substansi terkait apa yang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah di dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pada Perda Sulteng sendiri, terdapat pembagian terkait urusan Pemerintahan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara, Ketua Perkumpulan Disabilitas, M. Yusuf mengatakan, pemenuhan hak disabilitas merupakan sesuatu yang diharapkan. Hal ini juga dapat menjadi tolak ukur Pemda, yang mana tidak hanya untuk memmenuhi semua hak untuk mendapatkan bantuan saja, akan tetapi hak pemberdayaan.

Baca Juga : Sulteng Terima Penganugerahan Baznas Award 2023.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulteng, Sitti Hasbiah mengatakan, pembentukan Perda terkait pada saat ini, menjadikan penyandang disabilitas sebagai subyek, yang mana hal ini berbeda dengan Perda yang sebelumnya. Selain itu, perda saat ini memberikan tanggung jawab kepada semua OPD bukan hanya pada Dinas Sosial saja.

Dalam rapat tersebut juga diperoleh beberapa rekomendasi diantaranya penggunaan kata disabilitas diganti menjadi difabel, penambahan poin terkait transportasi terkhusus transportasi laut pada Perda, pembentukan komite disabilitas, penambahan pasal tersendiri terkait pendanaan, penguatan pada OPD terkait kewajiban dan tanggung jawab, pelibatan Dinas Cikasda ataupun Dinas Perkimtan terkait bangunan umum.

Sumber : Humas Pemprov Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *