Informasi Label Pangan Segar Wajib Diperhatikan

oleh
oleh
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto (Foto : Badan Pangan Nasional)

Jakarta, parimoaktual.com – Pencantuman informasi pada label pangan segar merupakan hal wajib yang harus diperhatikan dalam rangka menjamin keamanan dan mutu pangan segar di masyarakat khususnya produk pangan dalam kemasan. Untuk itu, Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dalam rangka mempermudah pemahaman kepada seluruh pihak terkait dua Perbadan tersebut, telah di selenggarakan Sosialisasi untuk Wilayah Regional Barat di Padang (20/3/2023) yang dihadiri Dinas Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perwakilan Bulog, PT RNI (Pesero), Satgas Pangan, Asosiasi, Pelaku Usaha termasuk Ritel, Pakar, dan Perguruan Tinggi.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto mengatakan, bahwa sosialisasi standar label pangan penting untuk menjamin perlindungan konsumen.

“Perumusan standar yang telah diterbitkan ditujukan untuk menjamin praktek perdagangan yang jujur dan bertanggungjawab, sehingga pada saat nanti pengawasan baik di pre market dan post market, semua pelaku usaha sudah mengerti dan sudah paham,” ungkapnya.

Untuk memastikan bahwa regulasi tersebut sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, Ia menyebut beberapa hal dalam good regulatory practices yaitu adanya kajian ilmiah, transparansi, keterbukaan termasuk melibatkan semua unsur terkait.

“Dengan adanya sosialisasi lintas sektor ini, diharapkan dapat memperoleh kesamaan pemahaman dan persepsi, khususnya terkait dua perbedaan yang telah diundangkan tersebut,” ujarnya.

Perwakilan Satgas Pangan Polri AKBP Hermawan menyambut dengan baik niat Pemerintah untuk secara bersama-sama menjamin perlindungan konsumen. Ia mengakui telah terlibat dalam banyak tugas lapangan terutama terkait peredaran beras di masyarakat, baik untuk stabilisasi harga maupun mutu pangan.

Baca Juga : Biro Hukum Setdaprov Gelar Rapat Inventarisasi Perda

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Yusra Egayanti mengatakan bahwa dalam rangkaian sosialisasi juga diluncurkan buku elektronik panduan pencantuman label pangan segar.

“Buku panduan ini, diharapkan dapat menjadi panduan yang tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen,” tambahnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo berulang kali menekankan pentingnya jaminan keamanan pangan dengan jargon “It is Not Safe, It is Not Food”, Jika Tidak Aman, Maka Bukan Pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *