PARIMO, parimoaktual.com – Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Tahun ini kembali teranggarkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Parimo, Adrudin Nur kepada media ini, Kamis (2/02/2023).
Baca Juga : Pemkab Parimo Turut Sukseskan Program 1 Juta Patok
Ia menjelaskan Satgas Saber Pungli perlu dibicarakan bersama sama antara Inspektorat, Kepolisian dan kejaksaan.
Menurutnya, Tahun ini Satgas Saber Pungli Kabupaten tidak menjalin Memorandum of Understanding (MoU).
Baca Juga :BPBD Provinsi Serahkan 52 Unit Huntara ke Pemkab Parimo
“Tahun lalu ada MoUnya, untuk Tahun ini MoU hanya dengan Pusat saja, antara Kapolri, Kejagung dan Mendagri, tidak ada lagi dibreakdown ke Provinsi dan Kabupaten, sesuai dengan penyampaian Jampidsus di Rakornas,” ujarnya.
Ia mengatakan, Salahsatu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Parimo untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap keuangan Negara adalah melakukan Saber Pungli. Saber Pungli merupakan intruksi Presiden kepada semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui Instansi/Lembaga yang menagani pengawasan. (iwan Tj)
Response (1)