PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, turut mensukseskan program Menteri ATR/BPN, yakni pencanangan tanam patok tanda batas bidang tanah, melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok serentak diseluruh Indonesia.
Secara simbolis Wakil Bupati Parimo H. Badrun Nggai, didampingi Kakan BPN Parimo melakukan tanam Patok Tanda Batas Bidang Tanah diwilayah Percontohan yang dipusatkan di Desa Paranggi kecamatan Ampibabo Jumat (3/02/2023).
Baca Juga : BPBD Provinsi Serahkan 52 Unit Huntara ke Pemkab Parimo
Diantara Kecamatan yang ada diwilayah Parimo, Kecamatan Ampibabo dalam kegiatan Gemapatas melakukan gerakan serentak yaitu diantaranya Desa Paranggi sebanyak 300 Patok, Desa Ogolugus 253 patok, desa Lemo 150, Desa lemo Tengah 125, Desa Lemo Utara 100 Patok.
Dalam Sambutanya Wakil Bupati mengatakan, Pemerintah meyambut baik dan berkomitmen menyukseskan Program (Gemapatas ) yang dicanangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini tentu berguna untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan sengketa tanah diParimo, olehnya Wabup mengimbau kepada jajaran terkait untuk turut mensukseskan dan memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya.
“Saya harap Semua Camat, Kepala Desa dan lurah menyampaikan Program ini kepada masyarakatnya, agar tidak ada lagi sengketa sengketa bidang tanah ditengah masyarakat.”Harapnya.
Baca Juga : Pemda Parimo Launching Vaksinasi PMK Dosis Pertama
Ia menjelaskan, ketika patok atau tanda batas sudah dipasang, berarti sudah menjadi dasar ukuran untuk disertifikatkan dan tidak ada lagi persoalan masyarakat yang mempermasalahkan bidang tanah tersebut.
Olehnya, ia meminta kepada Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan, sebelum melakukan pematokan tanda batas bidang tanah, untuk segera melayangkan surat edaran pemberitahuan atas kesepakatan lama untuk diperbaharui kembali dengan mengacu pada patok serentak yang telah digalakkan oleh Menteri ATR/BPN Pusat.
Ia menambahkan, pemerintah Kecamatan,Desa dan Kelurahan harus berkomitmen, dan melaporkan melaporkan kepada pemerintah Daerah jika semua patok batas selesai dilakukan, jika masih terjadi lagi permasalahan sengketa tanah, Camat,Kades,dan Lurah bertanggung jawab terhadap masalah ini.
Wabup juga Meminta kepada BPN Parimo agar lebih teliti, juga pemerintah Kecamatan, Desa, dan kelurahan harus terus mendampingi setiap kegiatan yang dilakukan oleh BPN Parimo jika turun dilapangan.
“Saya harap dari 278 desa dan 5 kelurahan, Desa Paranggi menjadi Desa Percontohan Bagi Desa lainya yang ada di Kabupaten Parimo.”Tuturnya. (**)
Response (1)