, ,

5 Organisasi Profesi Kesehatan Sulteng Tolak RUU Omnibus Law

oleh
oleh
Perwakilan lima organisasi profesi kesehatan saat menyerahkan tuntutannya dan berpose bersama anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Senin (28/11/2022). (Foto: Istimewa)

PALU, parimoaktual.com Lima organisasi profesi kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menyampaikan tuntutannya menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan Omnibus Law di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi kesehatan, Senin (28/11/2022).

Dalam tuntutannya, kelima organisasi profesi kesehatan ini menilai RUU Kesehatan Omnibus Law akan memberikan dampak negatif terhadap sistim kesehatan di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dr. Ir. Alimuddin Pa’ada, MS., berjanji akan meneruskan tuntutan kelima organisasi profesi kesehatan tersebut ke DPR RI.

Ia berpesan, agar seluruh tenaga kesehatan senantiasa bekerja profesional dan mengutamakan kesehatan maupun keselamatan masyarakat.

“Tetaplah bekerja profesional dan mengutamakan kesehatan maupun keselamatan masyarakat,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *