PARIMO, parimoaktual.com – Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, periode 2022/2026, Isram Said Lolo, menginginkan penghulu di Parimo dapat bersinergi.
“Jadi langkah awal yang akan kami lakukan yaitu, konsolidasi dulu. Sebab pengurus APRI baru saja di bentuk dan saya merupakan ketua pertama di Kabupaten Parimo,” ungkap Isram kepada media ini usai dikukuhkan bersama para pengurus APRI lainya, di gedung Kemenag Parimo. Jumat (21/10/2022).
Menurutnya, penghulu merupakan sumber informasi atau tempat konseling bagi masyarakat, karena kerjanya tergolong sangat berat.
Tugas para penghulu cukup banyak, bukan hanya sekedar menikahkan orang saja. Olehnya kata dia, jika penghulu tidak profesional dan berkualitas maka dengan sendirinya hal tersebut akan berdampak pada masyarakat.
“Setelah pelantikan ini, kita akan melaksanakan rapat kerja yang akan membahas kinerja dan tantangan para penghulu yang ada selama ini,” ujarnya.
Tantangan penghulu menurutnya, terkait problem masyarakat dengan peraturan atau regulasi yang berubah ubah. Regulasi saat ini agak sulit dihadapi oleh masyarakat.
Salah satunya yaitu terkait dengan pernikahan dini, karena sesuai dengan ketentuan Undang Undang, anak yang boleh dinikahkan berusia 19 Tahun, maka pernikahan tersebut tidak terdaftar di kantor agama dan tidak diakui menurut Negara.
“Karena mereka akan kesulitan mengurus Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahirannya. Sementara pernikahan diri meskipun sah menurut agama tetapi tidak terdaftar,” jelasnya
Kata dia, hal tersebut merupakan problem sebenarnya. Sehingga ia meminta para penghulu untuk melancarkan sosialisasi ke masyarakat, agar mereka bisa tau, di usia berapa anak mereka seharusnya dinikahkan.
Karena saat ini menurutnya, masih banyak orang tua yang yang menikahkan anaknya tampa melihat usia anak tersebut terlebih dahulu.
“Inilah yang akan kita bahas , terkait dengan program kerja penghulu. Agar sinergitas penghulu berjalan secara bersamaan, jangan sampai keputusan para kepala KUA berbeda beda. Melalui APRI ini, kita bisa menyamakan presepsi,” ucapnya.
Dengan pengukuhan APRI tersebut, ia berharap agar para penghulu bisa solid. Karena dengan solidnya penghulu, maka tidak ada ruang atau celah bagi masyarakat memanfaatkan, untuk meminta dinikahkan tidak secara aturan atau tidak terdaftar di KUA.
“Jika penghulu tersebut menikahkan pasangan, tetapi tidak terdaftar dikantor agama, maka kita bisa kategorikan bahwa penghulu tersebut melakukan pernikahan yang ilegal,” pungkasnya. (WanTj)