PARIMO, parimoaktual.com – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) kini semakin meningkatkan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
“Penertiban kendaraan roda dua yang menggundakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, akan dilaksanakan hingga 10 April 2024,” kata Kasi Humas Polres Parigi Moutong, AKP J. Turangan di Parigi, Senin (18/3/2024).
Menurut Turangan, hal ini dilakukan guna memberi rasa nyaman kepada masyarakat di daerah itu selama bulan suci Ramadan.
Kata dia, dalam kegiatan penertiban tersebut, Satlantas Polres setempat sudah mengamankan kurang lebih 51 sepeda motor berknalpot brong.
Selain kendaraan roda dua, pihaknya juga mengamankan sebanyak tujuh kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kegiatan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong kata dia, dimulai sejak 11 Maret 2024, atau sehari sebelum bulan suci Ramadan.
“Kendaraan yang menggunakan knlapot brong oleh anak muda ini dari bulan puasa tahun sebelumnya sangat mengganggu kenyamanan bagi masyarakat,” akunya.
Oleh karena itu, pimpinan dalam dalam hal ini Kapolres Parigi Moutong memberi arahan untuk melaksanakan penertiban terhadap pengendara sepeda motor maupun mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
“Puluhan kendaraan yang sudah kita amankan kurang lebih 51 unit tersebut, semuanya kami tilang dan ditahan selama tiga bulan,” ujarnya.
Selain knalpot brong, polisi juga memeriksa kelengkapan kendaraan dan ada beberapa yang ditemukan tidak memiliki kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Dan kami juga merasa bersyukur karena kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Sehingga, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Parigi Moutong,” ucapnya.
Ada beberapa pengendara ungkapnya, mencoba melakukan balap liar, namun mereka lebih ke konvoi. Sehingga, sangat mengganggu pengendara lain.
Menurutnya, peningkatan penertiban tersebut, dimaksudkan agar pengguna kendaraan bermotor tidak ugal ugalan saat berkendara di jalan raya.
Selain itu, penertiban bertujuan agar pengandara tidak melanggar aturan lalulintas. Sehingga, dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri.(dany)