PARIMO, parimoaktual.com – Berdasarkan hasil pematauan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, masih banyak terdapat Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) nya, sudah kadaluarsa.
Hal tersebut disapaikan oleh Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Organisasi Kemasyarakatan, Yuliasnita Fitria, ST, di Parigi. Rabu (6/03/2024).
“Hingga saat ini, sekitar 37 ormas yang terdaftar di Parimo, Namun sebagian besar organisasi tersebut, tdak memperbaharui data mereka, sehingga masa akifnya sudah kadaluarsa dan bahkan tidak aktif agi,” kataya.
Olehnya,Yuliasnita merencanakan untuk melakukan pembaruan data melalui sistem pendaftaran yang telah tersedia.
“Ormas diharapkan untuk mematuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperbarui data mereka dalam waktu 14 hari setelah diunggah ke sistem,” harapnya.
Dengan upaya ini, diharapkan akan terjadi peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan di Parimo, yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengupdate data terakhir dan aktif turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi mengenai ormas-ormas yang perlu mendapatkan pembaruan.
Selain itu, ia jua menjelaskan bahwa sejumlah kecamatan di Parimo bahkan tidak memiliki ormas yang terdaftar sama sekali. Olehnya kata dia, pihaknya terus berupaya untuk mengumpulkan data ormas dan membimbing mereka agar mendaftar secara resmi.
Dalam proses pendaftarannya, ormas diberikan opsi untuk mendaftar melalui sistem yang disediakan oleh Kemendagri melalui siOLA Aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi atau melalui Kemenkumham dengan status berbadan hukum.
Namun, Yuliasnita menegaskan bahwa setelah menerima SK dari Kemenkumham, ormas harus memperoleh surat tanda keberadaan dari pihaknya.
Meskipun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa ormas mendaftar, Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Pario bertekad untuk mengumpulkan data dan membimbing ormas-ormas untuk terdaftar secara resmi. Iwan Tj