PARIMO,parimoaktual.com – Penetapan eksekusi lahan Kantor Bupati Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi tidak perlu dikhawatirkan.
“Adanya penetapan eksekusi, Pemerintah daerah Parigi Moutong tidak perlu khawatir atas ganti rugi lahan kantor Bupati senilai Rp 3,7 miliar tersebut,” ujar Kepala Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu SH, di Parigi, Kamis (29/2/2024).
Menurut Yakobus, hal ini memang bisa terjadi, ada pengadaan tanah yang belum dituntaskan pada saat kabupaten Parigi Moutong dimekarkan.
Dia mengatakan, tidak ada kendala ataupun hal hal yang perlu dikhawatirkan oleh Pemerintah daerah setempat. Sebab, penetapan eksekusi merupakan prosedur biasa.
“Dan dapat menjadi dasar untuk ganti rugi lahan.” ujarnya.
Bahkan, tidak membutuhkan jasa appraisal serta tidak akan ada markup lagi. Karena, telah sesuai dengan ketentuan.
“Kami telah mengundang untuk diberikan teguran agar melaksanakan putusan secara suka rela. Intinya, Pemda masih mau konsultasi, masalah pembayaran ganti rugi lahan,” kata dia.
Oleh karena itu, pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi, maka Pengadilan Negeri Parigi wajib menjalankan hal tersebut, sesuai apa yang tertuang dalam penetapan eksekusi.
Meskipun kata Yakobus, ganti rugi lahan kantor Bupati itu dibayarkan langsung oleh Pemda Parigi Moutong. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak pemenang gugatan.
“Supaya ada kepastian hukum, ini mau dibayarkan apa tidak? Entah ditahun anggaran 2024, atau 2025, sudah harus dianggarakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Mengenai upaya hukum lain yang akan ditempuh oleh Pemerintah daerah setempat, yaitu Peninjauan Kembali atau PK, tidak akan menghalangi proses eksekusi.
Ia menambahkan, apalagi eksekusi lahan sudah dilakukan. Dan upaya hukum lain, hanya bisa peninjauan kembali.
“Tidak bisa ada gugatan lagi, kecuali ada pihak ketiga yang muncul,” ujarnya.(dany)