BANGGAI, parimoaktual.com – Seorang remaja berinisial K (19 tahun) di Kabupaten Banggai diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres setempat usai menganiaya pacarnya, sebut saja Bunga yang baru berusia 17 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 5 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita. Lokasi kejadiannya berada di salah satu penginapan di Luwuk.
Sedangkan orang tua korban yang merasa tidak terima, kata dia, kemudian melaporkan tindakan yang dilakukan terduga pelaku K kepada pihak Kepolisian setempat. Kemudian pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya pada Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 WITA.
“Ibu korban ditelepon oleh terduga pelaku K, yang mengatakan bahwa harus menemuinya. Kalau tidak, anaknya akan dibunuh. Tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi,” ujar Tio, Rabu, 7 Februari 2024.
Dari hasil interogasi awal, kata dia, terduga pelaku saat itu dalam kondisi mabuk usai mengkomsumsi minuman keras. Terduga pelaku K juga mengaku telah memukuli korban sebanyak tiga kali. Korban dipukuli di bagian wajah, kepala, mulut dan lehernya dicekik hingga mengakibatkan korban mengalami trauma.
Menurut Tio, peristiwa tersebut diduga karena faktor cemburu. Terduga pelaku merasa curiga terhadap korban yang telah berselingkuh dengan ayah terduga pelaku. Sehingga membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.
“Terduga pelaku K dan korban sudah berpacaran selama setahun. Terduga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai