DPRD Parimo Setujui Raperda PDRD Menjadi Perda

oleh
oleh
DPRD Parimo Setujui Raperda PDRD Menjadi Perda
DPRD Parimo Setujui Raperda PDRD Menjadi Perda. (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) III hasil evaluasi Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusii Daerah (PDRD).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto yang diikuti puluhan anggota DPRD serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bertempat di ruang rapat utama, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : KPU Parimo Gelar Sosialisasi Penentuan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 202

Dalam rapat tersebut disetujui Raperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah oleh Ketua DPRD dan Pj Bupati, Ricard Arnaldo.

Ketua Pansus III DPRD Parimo, Ni Wayan Leli Pariani menyampaikan, proses dan tahapan Raperda PDRD telah disetujui pada 5 bulan yang lalu, untuk disetujui evaluasi ditingkat Gubernur.

Untuk itu, atas nama Pansus III DPRD Parigi Moutong menyatakan, bahwa Raperda tentang PDRD telah melalui seluruh proses dan tahapan untuk penetapan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

“Salah satu yang diharapkan melalui Perda ini adalah, untuk memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi daerah Parimo. Sehingga, dapat membantu dalam peningkatan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.

“Melalui rapat paripurna ini atas nama Pansus III DPRD kami meminta persetujuan, agar Raperda itu dapat disahkan pada rapat Paripurna tersebut,” ujarnya.

Hasil evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah, selain dari perbaikan materil Raperda juga akan disampaikan beberapa hal penting salah satunya menekankan untuk melakukan penyesuaian, perbaikan dan penyempurnaan.

Baca Juga : Pemkab Parimo Peroleh Bantuan Ratusan Miliar dari Kemensos

Raperda PDRD sesuai hasil evaluasi yanga diberikan. Sehingga, atas hal tersebut OPD penghasil dan OPD teknis lainya telah melakukan rapat finalisasi terhadap Raperda hasil evaluasi Gubernur.

Dimana draf Raperda kata dia, telah disesuaikan dengan rekomendasi atau hasil evaluasi.” Adapun Raperda PDRD gambaranya dapat kami sampaikan, terdiri dari 19 BAB, 7 BAB lengkap dan 2 BAB perubahan hasil evaluasi,” ujarnya.

“Dan 125 pasal, 43 pasal tetap dan 82 pasal hasil evaluasi Gubernur. Draf lengkap Raperda hasil perbaikan sebagaimana terlampir, dan merupakan satu kesatuan dengan laporan ini,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *