Operasi Patuh Tinombala 2023 Berakhir, Satlantas Polres Parimo Tindak Ribuan Pelanggar

oleh
oleh
Pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala berakhir 23 Juli 2023

PARIMO, parimoakual,com Pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala berakhir 23 Juli 2023. Selama operasi tersebut dilaksanakan, Satlantas Polres Parigi Moutong beri sanksi teguran sebanyak 2.440 pelanggar dan 104 Tilang.

“Hingga hari terakhir, operasi patuh Tinombala 2023, jumlah penindakan pelanggaran lalulintas dengan sanksi teguran sebanyak 2.440 pelanggar dan 104 di tilang. Sehingga, jumlah total 2.544 pelanggaran” kata KBO Lantas Polres Parimo, Iptu zulkufran di Parigi, Senin (24/7/2023).

Baca Juga : Puncak Peringatan HBA ke – 63, Kajari Parimo Beri Potongan Tumpeng ke Pegawai

Selain menindak ribuan pelanggar sepanjang operasi patuh Tinombala kata  dia, kepolisian mencatat sebanyak 3 kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi.

Dari 3 kasus kecelakaan terjadi selama operasi patuh Tinombala dilaksanakan, 1 orang meninggal dunia dan lainya mengalami luka ringan.

Menurut Zulkufran, pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara roda dua adalah, pertama tidak menggunakan helm, tidak melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, dan pengendara di bawah umur.

Dijelaskanya, pelaksanaan operasi patuh Tinombala 2023 diwilayah hukum Polres Parigi Moutong dilakukan dengan mengedepankan sosialisasi dan edukasi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalulintas.

Baca Juga : BRI Cabang Parigi Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes, 1 Unit Mobil Hadiah Utama

Tujuan dilaksanakanya operasi patuh Tinombala tersebut, adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas, dan angka fatalitas kecelakaan, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

Olehnya diharapkan, kepada masyarakat pengguna jalan lebih disiplin dan tertib dalam berlalulintas di jalan raya, serta menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain.

“Meskipun operasi patuh Tinombala 2023 sudah berakhir, masyarakat diharapkan agar terus meningkatkan etika berkendara dan mematuhi aturan lalulintas.” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *