DLH Sebut Pembabatan Manggrove di Toboli Bukan Kawasan Konservasi

oleh
oleh
Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muhamad Idrus. (Wady)

PARIMO,parimoaktual.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyebut hutan manggrove yang dibabat di Dusun IV Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara bukan kawasan konservasi.

“Kalau itu kawasan konservasi yang manggrovenya dibabat, baru kami melakukan tindakan tegas,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muhamad Idrus di Parigi, Kamis (25/6/2023).

Baca Juga : Akibat Pembukaan Lahan Tambak, 11 KK di Desa Toboli Krisis Air Bersih

Sebab kata Idrus, berdasarkan fakta yang ada bahwa lahan tersebut sebelumnya memang merupakan bekas tambak, dan ditinggal pelaksana kegiatan hingga ditumbuhi manggrove.

“Untuk masalah manggrove, sepenjang izin legalitasnya ada, kami akan muat dalam dokumen lingkungan itu ganti rugi. Tinggal hitung berapa yang dibabat lalu ditanam ditempat lain,” jelasnya.

Di Parigi Moutong sendiri kata dia, ada sejumlah titik yang menjadi kawasan konservasi manggrove. Sehingga, pemerintah melarang melakukan aktivitas di kawasan itu.

Menurut dia, sebelumnya DLH Parimo menerima aduan dari masyarakat disekitar lokasi tambak di Dusun IV Desa Toboli, bahwa ada kegiatan pembukaan lahan dengan tujuan untuk budidaya.

“Sehingga, sesuai aturan, aduan itu kami akan verifikasi dilapangan untuk menguji kebenaranya. Hasil verifikasi yang kami dapatkan bahwa benar ada kegiatan pembukaan lahan disana,” terangnya.

Dengan demikian, pihaknya mengundang pihak pelaksana kegiatan beserta pihak terkait lainnya untuk memediasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, dengan harapan masalah tersebut segera terselesaikan.

Dijelaskanya, sebelum melakukan mediasi, pihaknya terlebh dahulu berkoordinasi dengan pihak tata ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) setempat untuk memastikan pola tata ruang lokasi tersebut.

Baca Juga : Respon Aduan Warga Terkait Pengrusakan Manggrove di Toboli, DLH Parimo Turun ke Lokasi

“Dan jawaban mereka bahwa lokasi itu adalah masuk kawasan perkebunan, dan cadangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Parigi Moutong, sehingga untuk usaha budidaya dimungkinkan jika diusulkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaksana kegiatan yang membabat manggrove dilahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut harus mengganti dengan menanam dilokasi lahan lain.

Kemudian, lokasi lahan untuk mengganti  manggrove yang dibabat oleh pelaksana kegiatan tambak ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Sebab, akibat aktivitas pembukaan lahan tambak di Desa Toboli sebagian pohon manggrove menjadi mati. Padahal, tahun 2022 Pemerintah daerah setempat gencar melakukan penanaman manggrove.(dany)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *