5 Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangkap

oleh
oleh
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat menggelar press release di aula Makopolres setempat pada Jumat (26/5/2023).

PARIMO, parimoaktual.com Polres Parigi Moutong (Parimo), menangkap sebanyak lima terduga pelaku asusila tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kelima terduga pelaku, salah satunya oknum Kepala Desa (Kades) di daerah itu.

Hal ini disampaikan, Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat menggelar press release di aula Makopolres setempat pada Jumat (26/5/2023).

Yudy mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi atau LP-B/8/I/2023/SPKT/Polres Parigi Moutong/Polda Sulawesi Tengah, tanggal 25 Januari 2023.

Baca Juga : Kementerian PUPR dan BUJT Terus Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol

“Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban, yakni HN (31).” ujarnya.

Ia mengatakan, korban berinisial RO (15) disetubuhi oleh para tersangka disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Kabupaten Parigi Moutong.

“Kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini, terjadi mulai April 2022, sampai Januari 2023,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi, yakni satu lembar celana pendek warna hitam, satu lembar baju kaos lengan pendek warna ungu, satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna coklat yang merupakan milik korban.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Honda Jazz dengan nomor polisi DN 1108 NL beserta STNK. Termasuk satu unit mobil Mitsubishi Triton double kabin berplat DA 9033 CR,” ujarnya.

Baranga bukti dua unit mobil tersebut diamankan kata dia, sekaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.  Menurutnya, lima tersangka ini ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Baca Juga : Sturman: Perlu Adanya Kolaborasi Antara KPID, Kominfo dan KPU

“Jadi kita sudah menetapkan lima dari sepuluh tersangka yang kita tetapkan. Sementara, lima tersangka sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Parimo,” ungkapnya.

Ia mengatakan, lima tersangka yang sudah diamankan tersebut, berinisial MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43). Modus para pelaku sebelum melakukan persetubuhan memberi iming-iming kepada korban berupa uang dengan jumlah bervariasi.

Mulai dari Rp 50.000, hingga Rp 500.000,-. Selain itu, korban juga diberi makan, dibelikan pakaian dan handphon. Akibat kejadian itu, katanya, korban hingga mengalami trauma. Baik trauma psikis, dan malu.

Sehinga, saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu, yang sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, dan Rumah Sakit Poso.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *