PARIGI, parimoaktual.com – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akhirnya menyelesaikan pembahasan evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan evaluasi ini guna menguji akuntabilitas dan konsistensi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan dokumen hasil evaluasi, DPRD mencatat total pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,72 triliun dari target awal Rp1,82 triliun.
Pemda Parimo merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp990 miliar dan mencatat pendapatan transfer sebesar Rp1,49 triliun.
Sementara pada sektor belanja daerah, pemerintah menyerap anggaran sebesar Rp1,7 triliun dari total alokasi Rp1,84 triliun.
“Serapan belanja ini mencakup operasional sebesar Rp1,29 triliun, belanja modal Rp118 miliar, belanja tak terduga Rp5,6 miliar, serta belanja transfer senilai Rp282 miliar. Kami di DPRD juga telah menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp41,73 miliar yang sepenuhnya merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mohammad Basuki,saat membecakan laporan pansus. Senin (31/8/2026).
Selanjutnya, Pansus DPRD Parimo resmi merekomendasikan persetujuan Raperda tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna.
Bersamaan dengan persetujuan itu, Pansus memberikan enam catatan strategis yang wajib pemerintah daerah tindak lanjuti.
Pemda harus segera mengintensifkan penagihan pajak dan retribusi tanpa membebani iklim perekonomian riil, serta memperluas sistem Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETPD) melalui kanal nontunai (QRIS) guna mencegah kebocoran anggaran.
Pansus juga menargetkan efisiensi alokasi pengadaan barang dan jasa agar berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.
Pemerintah mendapat instruksi tegas untuk mengelola sisa pekerjaan infrastruktur fisik dengan mengedepankan prinsip kelayakan teknis dan manfaat jangka panjang.
Terkait penyaluran bantuan sosial, pemerintah daerah harus memvalidasi daftar calon penerima hibah secara transparan untuk mencegah masalah hukum.
Terakhir, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) wajib menghitung dan mengalokasikan SiLPA secara akurat untuk menyasar program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur mendesak.
“Berdasarkan hasil pengkajian keseluruhan, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah memenuhi kriteria konsistensi, syarat teknis, dan asas tata kelola keuangan daerah yang baik. Oleh karena itu, kami meminta Rapat Paripurna DPRD Parimo untuk menerima dan menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah,” tutup Mohammad Basuki.











