Satresnarkoba Polres Parimo Ringkus Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu

Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu. (Foto : Humas Polres Parimo)

PARIGI, parimoaktual.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya,  dan meringkus tiga orang pria berinisial AG, TF dan WD di dua lokasi berbeda. pada Senin malam, (20/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Parimo (Parimo) IPTU Nicho Eliezer mengatakan penangkapan para terduga pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Tim Opsnal menerima informasi mengenai dua orang pria yang diduga membawa paket sabu dari arah Kota Palu menuju Parigi. Petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Nicho Eliezer.

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I AIPDA Muliyadi Bakri mencegat kendaraan yang dikendarai AG dan TF di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, sekitar pukul 20.00 WITA.

Saat menggeledah badan dan kendaraan, petugas menemukan satu paket sedang barang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10,76 gram yang diduga dipegang dalam genggaman tangan AG.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu pembungkus rokok, dua unit ponsel, satu lembar plastik bening kosong, dan dua lembar tisu.

Dari hasil interogasi di tempat, AG mengaku diduga mengambil paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial AD di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

AG dan TF diduga bergerak atas perintah WD untuk mengantarkan barang haram tersebut ke rumah WD di Desa Ampibabo Utara.

Polisi langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Desa Ampibabo Utara sekitar pukul 21.30 WITA. Didampingi aparat desa setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah milik WD.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi duga sabu dengan berat bruto sekitar 1,80 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian milik WD.

Petugas juga menyita satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, satu kotak plastik kecil, dua buah alat hisap sabu (bong), serta satu unit ponsel.

Ketiga terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti yang disita berada dalam penguasaan dan diduga merupakan milik mereka.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah berada di Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, menguji barang bukti secara laboratoris, serta terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan asal narkotika tersebut,” tegas IPTU Nicho Eliezer.

Penulis: ThilonkEditor: Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *