PARIMO, parimoaktual.com – Operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga kuat bocor.
Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo yang turun ke lokasi tidak berhasil mengamankan satu pun pelaku maupun alat berat.
Dalam operasi terpadu yang berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (10–11 Juni 2026) tersebut, petugas mendapati lokasi tambang dalam kondisi sepi.
Alat berat dan mesin-mesin produksi yang biasa beroperasi sudah tidak ada di tempat. Tim gabungan hanya menemukan talang-talang kayu penangkap emas yang ditinggalkan penambang. Petugas kemudian memasang banner larangan beraktivitas di area tersebut.
“Informasi diduga bocor sebelum tim tiba. Saat menyisir area PETI, kami sama sekali tidak menemukan adanya alat berat, bahkan mesin-mesin produksi juga sudah lenyap dari lokasi,” ungkap Sekretaris Satgas PHL Parimo, Muhammad Idrus, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan pengambilan titik koordinat oleh tim di lapangan, lokasi PETI ini dipastikan berada di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan produksi.
Meski berada di luar kewenangan dinas kehutanan, Idrus menegaskan aktivitas ini tetap ilegal karena beroperasi tanpa izin resmi dan menabrak aturan lingkungan.
Status APL bukan berarti menjadi lampu hijau bagi para penambang liar untuk merusak ekosistem.Operasi gabungan ini turut melibatkan personel militer dari Kodim 1306/KP, Unit Tipidter Polres Parimo, serta personel Polsek Lambunu melalui Pospol Kotaraya.
Diketahui, titik PETI Karya Mandiri sudah berulang kali ditertibkan oleh aparat penegak hukum, namun aktivitasnya belum sepenuhnya berhenti.
“Meskipun para pelaku berhasil lolos dari penyergapan kali ini, kami memastikan pengawasan di area APL ini akan semakin diperketat demi mencegah kerusakan ekosistem yang lebih masif. Saat ini, salah satu perkara terkait praktik ilegal di lokasi tersebut juga tengah bergulir di sidang Pengadilan Negeri Parigi,” tutup Idrus tegas.











