PARIMO, parimoaktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengamankan seorang pria berinisial RS dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bolano Lambunu, Rabu malam (20/5/2026).
RS ditangkap di Dusun V, Desa Kotanagaya, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.45 Wita,” ujar Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 7,99 gram.
Menurut Nicho, satu paket sabu berukuran besar ditemukan di saku celana pelaku yang disimpan dalam kotak rokok.
Sementara empat paket lainnya ditemukan di dalam tas kecil warna hijau yang berada di lemari ruang tamu.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok, klip bening kosong, dua pak plastik klip kosong, serta potongan pipet yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Palu melalui komunikasi telepon seluler.
Barang itu kemudian diantar oleh seorang kurir yang identitasnya masih dalam penyelidikan ke wilayah Kecamatan Bolano Lambunu untuk diedarkan kembali.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan asal narkotika serta pihak lain yang diduga terlibat,” tegas IPTU Nicho Eliezer.












