PARIGI, parimoaktual.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo memastikan penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan setelah seluruh temuan kelebihan bayar dikembalikan.
“Temuan BPK itu sifatnya kelebihan bayar, dan berdasarkan informasi yang kami terima, semuanya sudah dikembalikan oleh pihak KPU. Itu yang kemudian menjadi pertimbangan penyelidik untuk menutup perkara,” ujar Kasi Intel Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, saat di temui diruangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelebihan pembayaran dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Rinciannya meliputi belanja jasa event organizer (EO) sebesar Rp10.762.500 yang telah disetor kembali ke kas negara, kelebihan bayar honorarium panitia kegiatan sebesar Rp14.715.000, serta belanja perjalanan dinas tumpang tindih senilai Rp1.855.000.
Jika diakumulasikan, total kelebihan bayar yang ditemukan mencapai Rp27.332.500.
Meski terdapat temuan tersebut, Kejari Parimo memutuskan menghentikan penyelidikan pada awal Januari 2026 karena tidak ditemukan lagi unsur kerugian negara setelah pengembalian dilakukan.
Rony menegaskan, dalam tahap penyelidikan, aparat penegak hukum berfokus pada dua unsur utama, yakni adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
“Jika kedua unsur itu tidak terpenuhi, maka perkara tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari membuka peluang untuk mengaktifkan kembali penanganan perkara apabila ditemukan bukti atau informasi baru yang mengarah pada adanya pelanggaran hukum.
“Kalau ada data baru dari masyarakat, tentu bisa kami tindak lanjuti. Perkara yang dihentikan tetap bisa dibuka kembali,” tegas Rony.
Diketahui, total anggaran dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU Parimo mencapai sekitar Rp63 miliar.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua, Sekretaris, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap komisioner lainnya. (**/long)












