PARIMO, parimoaktual.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali terbongkar.
Seorang pria asal Kabupaten Poso berinisial BS (33) ditangkap saat melintas di jalur Trans Sulawesi dengan membawa sabu seberat bruto 45 gram yang disembunyikan di dalam jaket.
“Pelaku kami amankan saat melintas. Setelah digeledah, kami menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di bagian lengan jaket,” ujar Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Tim Satresnarkoba Polres Parimo meringkus pelaku di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu lintas daerah dari Palu menuju Poso.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur Trans Sulawesi hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian dalam lengan jaket berwarna hitam yang dikenakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, BS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R di wilayah Kayumalue, Kota Palu.
Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di Kabupaten Poso.
“Ini bukan sekadar pengguna, tetapi sudah masuk jaringan peredaran. Jumlah barangnya cukup besar dan indikasinya untuk diedarkan,” tegas Nicho.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, jaket, kotak plastik, tisu, plastik hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
“Kami masih mendalami asal barang ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan kami kejar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba di jalur lintas antarwilayah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup Nicho. (**/long)












