Pemda Parimo Tegaskan Belum Ada Wacana Merumahkan PPPK, Anggaran Gaji 2027 Tetap Dianggarkan

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parimo, Zulfinasran. (Foto : Istimewa)

 

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) memastikan hingga saat ini belum memiliki kebijakan untuk merumahkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo  Zulfinasran, sampai saat ini tidak pernah ada pembahasan resmi di lingkungan pemerintah daerah terkait penghentian PPPK.

Bahkan, Parimo tercatat tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi PPPK.

“Pada prinsipnya, Pemda Parimo sampai hari ini tidak memiliki kebijakan untuk merumahkan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Bahkan kemarin kita tetap membayarkan THR bagi PPPK,” ujar Zulfinasran. saat dihubungi, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, pemda memang harus menanggung konsekuensi fiskal cukup besar untuk membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK, dengan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp280 miliar.

“Untuk kebijakan pemberhentian PPPK, itu belum pernah masuk dalam wacana pemda. Tetapi memang konsekuensinya, kita harus menyiapkan anggaran gaji sekitar Rp280 miliar,” katanya.

Zulfinasran menambahkan, hingga kini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga telah melaporkan kepada Bupati bahwa kebutuhan anggaran belanja pegawai pada tahun 2027 tetap diusulkan berdasarkan jumlah pegawai yang ada saat ini, baik PPPK, paruh waktu, CPNS maupun PNS.

“Untuk tahun 2027, kebutuhan anggaran masih diinput sesuai jumlah pegawai yang ada secara keseluruhan. Jadi belum ada sikap atau rencana untuk merumahkan PPPK,” jelasnya.

Ia mengakui besarnya belanja pegawai memberi dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama karena kapasitas fiskal daerah menjadi lebih terbatas.

Namun di sisi lain, belanja pegawai juga dinilai memberi efek langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Parimo.

“Sekitar 13 ribu pegawai menerima penghasilan dari anggaran itu. Uang tersebut dibelanjakan di pasar, toko, dan pusat ekonomi masyarakat, sehingga dampaknya langsung terasa dalam perputaran ekonomi daerah,” ujarnya.

Menurut Zulfinasran, kondisi itu menghadirkan dua sisi dalam pengelolaan anggaran daerah. Di satu sisi daya beli masyarakat tetap terjaga, namun di sisi lain ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan menjadi lebih sempit.

“Kalau belanja pegawai dikurangi dan dialihkan ke infrastruktur, tentu ada manfaat pembangunan. Tetapi harus dihitung juga, karena sekitar 6.000 orang bisa kehilangan penghasilan jika PPPK dirumahkan,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila sekitar Rp200 miliar dialihkan ke sektor infrastruktur, anggaran tersebut dapat terbagi ke sekitar 200 paket pekerjaan yang dikerjakan rekanan.

Meski demikian, menurutnya pemerintah harus menghitung secara menyeluruh dampak ekonomi dari setiap pilihan kebijakan, termasuk manfaat bagi pelaku usaha, toko bahan bangunan, hingga masyarakat secara luas.

“Setiap kebijakan memiliki plus minus. Karena itu pemda saat ini tetap berupaya mencari tambahan program pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur dari sumber anggaran lain agar kebutuhan pembangunan tetap berjalan tanpa mengurangi belanja pegawai,” tegas Zulfinasran.

Ke depan, ia menegaskan setiap opsi pengalihan belanja pegawai ke sektor pembangunan harus didasarkan pada perhitungan matang agar manfaat ekonomi yang diperoleh benar-benar lebih besar bagi masyarakat. (long)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *