PARIMO, parimoaktual.com – Aparat kepolisian Polres Parigi Moutong (Parimo) melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Tim dari Unit II Tipidter Satreskrim Polres Parimo bersama Sat Intelkam serta Polsek Lambunu turun langsung melakukan pengecekan di Desa Karya Mandiri pada Senin (2/3/2026).
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 Wita, petugas masih mendapati aktivitas penambangan emas yang berlangsung di bantaran sungai desa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan mengatakan, aparat kepolisian juga melakukan penyelidikan di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo pada Kamis, 5 Maret 2026.
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, petugas tidak lagi menemukan alat berat yang sebelumnya diduga digunakan untuk kegiatan penambangan.
Meski demikian, di sejumlah titik petugas masih menemukan talang emas yang diduga digunakan masyarakat untuk melakukan aktivitas pendulangan.
“Memang di Desa Tombi ini kami tidak menemukan alat berat. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, alat berat excavator telah diturunkan dari lokasi tersebut sejak 28 Februari 2026,” ujar Tarigan.
Ia menjelaskan, sebagai langkah pencegahan aparat memasang spanduk imbauan di beberapa titik lokasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, khususnya dengan menggunakan alat berat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Jika ditemukan kembali kegiatan serupa, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tarigan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan A.N menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Parimo.
“Kami berkomitmen melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” kata Hendrawan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan aktivitas tambang ilegal yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan kegiatan PETI. Jika ada informasi terkait aktivitas tersebut, kami berharap masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (**/long)











