PARIMO, parimoaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan guru agama terkait belum terbayarkannya Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV Sutoyo, didampingi Ketua DPRD Alfreds Tunggiroh. Turut hadir Asisten I Setda Parimo Adrudin serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo guna membahas kendala pencairan hak para tenaga pendidik tersebut.
“RDP ini kami laksanakan untuk mencari solusi atas keterlambatan pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 guru agama yang berstatus pegawai pemerintah daerah namun mengajar di sekolah swasta,” ujar Sutoyo. Minggu, (23/02/2026)
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima Komisi IV, terdapat 58 guru agama yang belum menerima 50 persen TPG, THR, dan gaji ke-13 tahun 2023, serta 100 persen hak mereka pada tahun 2024 dan 2025. Saat ini, jumlah tersebut berkurang menjadi 51 orang.
Menurutnya, para guru telah memperjuangkan hak mereka sejak 2023 hingga ke tingkat provinsi, bahkan menyampaikan persoalan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, menjelaskan bahwa regulasi terbaru menyebutkan pembayaran TPG guru agama tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, melainkan sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama.
“Regulasi baru dari kedua kementerian kini semakin ketat. Beberapa tahun sebelumnya pembayaran ini tidak mengalami kendala,” jelasnya.
Ketua DPRD Parimo Alfreds Tunggiroh menegaskan pihaknya akan mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran hak 51 guru agama tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD juga akan berkoordinasi dengan pihak keuangan daerah untuk memastikan kesiapan anggaran.
“Secara mekanisme pemerintah daerah siap membayar, namun masih terkendala dasar hukum. Ke depan, pemerintah daerah bersama dua kementerian perlu membahas penetapan status dan hak guru agama dari Pemda ini agar persoalan serupa tidak terulang,” pungkasnya. (galih)











