Jelang TKA 2026, Dikbud Parimo Larang Mutasi Siswa Kelas VI

Kepala Bidang Manajemen SD Disdibud Parimo, Ibrahim. (Foto : Iki Landasan.id)

PARIMO, parimoaktual.com   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengingatkan seluruh orang tua siswa kelas VI Sekolah Dasar (SD) agar tidak melakukan mutasi sekolah hingga proses kelulusan selesai.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul akan dilaksanakannya Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun Ajaran 2025–2026.

Peringatan ini dikeluarkan karena Dikbud Parimo dalam waktu dekat akan melakukan penguncian data peserta TKA. Penguncian dilakukan setelah tahapan verifikasi faktual (verfak) serta pemutakhiran dan verifikasi–validasi (verval) Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi seluruh siswa kelas VI.

Kepala Bidang Manajemen SD Dikbud Parimo, Ibrahim, menegaskan bahwa mutasi siswa di tengah tahapan tersebut berpotensi merugikan peserta didik.

“Kami mengimbau orang tua untuk tidak memindahkan anaknya yang saat ini kelas VI sampai lulus. Data peserta TKA akan segera dikunci,” ujar Ibrahim, Rabu,( 4/02/2026).

Ia menjelaskan, siswa yang dipindahkan setelah data terkunci berisiko tidak dapat mengikuti TKA. Pasalnya, data peserta yang telah terkunci tidak dapat ditarik atau diproses oleh daerah tujuan mutasi.

“Jika dipaksakan pindah, siswa bisa tidak terdaftar sebagai peserta TKA karena datanya tidak terbaca di sistem daerah lain,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pengamanan data, Dikbud Parimo menjadwalkan pendampingan pemutakhiran Dapodik pada 4–5 Februari 2026 di seluruh kecamatan. Khusus wilayah eks Parigi, kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Dikbud Parimo.

Dalam pendampingan itu, pihak sekolah dan orang tua diminta membawa Kartu Keluarga (KK) bagi siswa yang mengalami kendala data.

Sementara untuk siswa mutasi akibat kesalahan penempatan rombongan belajar (rombel), Dikbud Parimo telah menyiapkan format khusus berupa lembar kerja Excel.

Menurut Ibrahim, pendampingan ini bertujuan memastikan kesesuaian identitas dan jumlah peserta didik melalui sinkronisasi data by name by address.

Hal tersebut penting karena penginputan Dapodik harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jika ditemukan data bermasalah, harus diverifikasi terlebih dahulu. Masih ada kemungkinan siswa belum memiliki NIK,” katanya.

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa TKA tahun ini hanya diperuntukkan bagi siswa kelas VI SD. Sementara siswa kelas V masih mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

“ANBK menilai literasi, numerasi, survei karakter, dan iklim inklusivitas sekolah. Sedangkan TKA hanya fokus pada dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika,” pungkasnya. (**/long)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *