PARIMO, parimoaktual.com – Aparat kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial Facebook. Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diamankan Polsek Ampibabo setelah diduga menganiaya istrinya di ruang publik.
Aksi kekerasan tersebut terjadi di pinggir jalan Desa Siniu dan terekam kamera warga.
Dalam video yang beredar luas, korban berinisial DS (23) terlihat ditarik rambutnya dan diseret oleh pelaku di hadapan masyarakat, sehingga memicu kecaman publik dan laporan dari berbagai pihak.
Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Arbit, mengatakan bahwa polisi langsung merespons laporan masyarakat setelah video tersebut viral.
“Kami menerima laporan dari warga dan pemerintah desa terkait dugaan KDRT yang terjadi sekitar pukul 09.22 WITA. Menindaklanjuti hal itu, Polsek Ampibabo segera melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku pada pukul 14.00 WITA,” ujar IPTU Arbit. Jumat, (16/01/2026).
Ia menegaskan, Polres Parimo tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
IPTU Arbit menyebutkan bahwa pihak kepolisian juga mempertimbangkan informasi terkait kondisi kejiwaan pelaku.
“Kami akan mendalami riwayat gangguan kejiwaan melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dilakukan secara terbuka di jalan umum.
Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis. Koordinasi lintas sektor juga akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak terkait guna mencegah kejadian serupa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Ampibabo.
Polres Parimo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan dan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak KDRT di lingkungan sekitar.
Sumber : Humas Polres Parimo











