PARIMO, parimoaktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil membekuk empat orang terduga pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Salah satunya seorang perempuan berinisial SF alias Siti (23), sementara suaminya kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Anugerah Sejahterah Tarigan, mengatakan penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu dengan berat total puluhan gram.
Keempat tersangka yakni, MF alias Iki (24) diamankan di Desa Torue dengan barang bukti 22 paket sabu siap edar.
Kemudian, AS alias Ato (36) asal Desa Ambesia Barat, Kecamatan Tomini, kedapatan membawa 31 sachet sabu seberat 32,33 gram.
Sementara itu, SF alias Siti (23) dari Desa Ampibabo Utara, ditangkap bersama 20 paket sabu seberat 23,09 gram.
Terakhir, RH alias Kiki (29) dari Desa Toboli Barat, dengan barang bukti sabu seberat 48,54 gram.
“Dari hasil interogasi, tersangka SF mengaku menjalankan bisnis haram ini bersama suaminya. Sang suami diketahui mengambil sabu langsung dari wilayah Kayumalue, Kota Palu, dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelas Iptu Anugerah saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Selasa (23/9/2025).
Hasil tes urine juga menunjukkan seluruh tersangka positif mengonsumsi sabu. Mereka mengaku baru tiga bulan menjalani aktivitas sebagai pengedar dengan wilayah edar di desa masing-masing.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Iptu Anugerah menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Parimo.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat berwajib,” tegasnya. (abt)