PARIMO, parimoaktual.com – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, menghentikan sementara operasional tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tertanggal 26 Juni 2025, yang bersifat penting dan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti hasil peninjauan lapangan lintas instansi pada 12 Juni 2025. Tim menemukan pelanggaran teknis dan lingkungan di lokasi pertambangan rakyat Kayuboko.
Dalam suratnya, Gubernur Anwar Hafid menginstruksikan dua hal utama. Pertama, menghentikan seluruh aktivitas tiga koperasi pemegang IPR, yaitu Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko. Ketiga IPR ini telah mendapat persetujuan Dinas PMPTSP Provinsi, namun belum memenuhi persyaratan perundang-undangan dan kajian teknis.
Kedua, ia memerintahkan Dinas ESDM Provinsi bersama Inspektur Tambang untuk mengawasi dan menegakkan hukum terhadap IPR tersebut, serta berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Parimo.
Hasil peninjauan yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi bersama OPD teknis dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III menemukan kondisi lingkungan yang mengkhawatirkan.
Sungai Olaya, yang mengalir di antara Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, tampak keruh kekuningan akibat sedimentasi tambang.
Tim juga menemukan pengerukan sungai oleh pihak koperasi untuk normalisasi, namun materialnya hanya ditumpuk di tepi sungai sebagai tanggul darurat.
Kondisi ini berisiko memicu banjir bandang jika tidak ditangani menyeluruh dari hulu ke hilir.
Di Blok WPR Kayuboko seluas ±100 hektare, sebagian besar bukaan tambang merupakan warisan aktivitas PETI sejak 2017–2023. Saat ini terdapat 10 blok IPR, dengan 3 di antaranya sudah diterbitkan. Namun, kegiatan pertambangan yang berjalan dinilai melanggar aturan.
Koperasi Sinar Emas Kayuboko menggunakan 3 unit excavator untuk normalisasi sungai. Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera mengoperasikan lebih dari 15 unit alat berat, termasuk mesin slice box, dump truck, water truck, bulldozer, dan kolam tailing. Padahal, Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 membatasi penggunaan maksimal satu unit excavator berbobot 20 ton untuk mencegah perubahan morfologi ekstrem.
Lebih jauh, ketiga koperasi pemegang IPR belum menyusun dokumen rencana penambangan dan belum mengajukan Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagaimana diwajibkan PP Nomor 96 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Sementara itu, Dinas ESDM Sulteng masih menyusun Rencana Reklamasi Tambang Rakyat dan regulasi Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang menjadi bagian penting pengelolaan lingkungan tambang.
Pemprov Sulteng menegaskan, penghentian sementara ini untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di IPR Kayuboko berjalan sesuai aturan hukum dan teknis.
Anwar Hafid meminta instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat serta menindak tegas aktivitas ilegal yang masih berlangsung.
Langkah ini menjadi komitmen Pemprov Sulteng membenahi tata kelola pertambangan rakyat agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar tambang. (abt)