Dishut Sulteng Ingatkan Pemda Parimo Soal Risiko Ekologis Perluasan Tambang

oleh
oleh
Para peserta Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Parimo, mengikuti pembahasan perencanaan tata ruang wilayah, termasuk usulan lokasi pertambangan rakyat, yang digelar di Parigi, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Sulteng.(Foto : Novita Ramadhan)

PARIMO, parimoaktual.com Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah meminta Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar tidak mengabaikan aspek ekologis dan legalitas dalam perencanaan pembukaan lahan pertambangan.

Permintaan itu disampaikan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Donggala Tanggunu, Mukmin Muharram, dalam Forum Penataan Ruang (FPR) yang digelar di Parigi, Selasa (29/7/2025).

Ia menekankan bahwa sejumlah blok tambang kayuboko yang direncanakan justru berada dekat dengan kawasan hutan lindung.

“Dari hasil overlay peta skala 1:25.000, kami melihat blok 1, 3, dan 6 sangat dekat dengan kawasan lindung. Bahkan, blok 3 hanya berjarak sekitar dua milimeter di peta atau sekitar 50 meter di lapangan,” jelas Mukmin.

Ia mengingatkan bahwa jarak sedekat itu sangat rawan dan berisiko tinggi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Mukmin juga menyoroti keberadaan blok tambang rakyat yang terindikasi berada di sempadan sungai. Ia mengingatkan, aktivitas pertambangan di zona tersebut bisa memicu kerusakan ekosistem dan mengancam keselamatan warga di sekitar area operasi.

“Secara teknis, sempadan sungai minimal harus berjarak 50 meter dari tepi sungai. Kalau aktivitas tambang berlangsung di bawah jarak itu, tentu akan berdampak buruk secara ekologis,” katanya.

Mukmin mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga mengingatkan konsekuensi hukum apabila kegiatan tambang dilakukan tanpa izin resmi di kawasan hutan.

“Pasal 84 UU Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa kegiatan tambang tanpa izin di kawasan hutan bisa dipidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, Mukmin mendorong Pemda Parimo agar mengkaji ulang beberapa lokasi tambang, khususnya blok-blok yang berada di zona rawan.

“Kalau blok 1 dan 4 masih dipertahankan, sebaiknya blok 3 dikeluarkan dari rencana, karena posisinya sangat dekat dengan kawasan lindung,” sarannya.

Ia juga merekomendasikan agar Pemda segera merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dilengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaan di lapangan.

Lebih lanjut, Mukmin menyarankan pembentukan tim terpadu lintas sektor untuk memantau aktivitas tambang rakyat.

Menurutnya, langkah itu penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah sekaligus menjamin kelestarian lingkungan di Parimo.

“Harapan kami, semua masukan ini bisa menjadi bahan pertimbangan Pemda ke depan,” pungkasnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *