PARIMO, parimoaktual.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (parimo) Sulawesi Tengah, menunda pelaksanaan sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari ini. Rabu, (16/05/2025)
Penundaan tersebut dilakukan setelah anggota Komisi IV, Arnold Alohai, mengeluarkan instruksi untuk menangguhkan pembahasan RDP. Ia menilai bahwa sejumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diserahkan oleh OPD terkait belum final dan tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Ketua Komisi IV Sutoyo menyatakan bahwa pihaknya akan menunda semua RDP dengan OPD yang terbukti belum merampungkan DPA sesuai ketentuan.
“Ini harus kami lakukan untuk menghindari kesalahan dalam mengawal pelaksanaan anggaran di semua OPD,” ujar Sutoyo.
Arnold Alohai menyebut, beberapa DPA yang diajukan tidak dilengkapi dengan paraf pimpinan OPD dan cap resmi instansi, bahkan dalam salah satu RDP, dokumen yang diserahkan merupakan DPA lama, bukan hasil perubahan pasca efisiensi anggaran.
“DPA seperti ini tidak bisa dibahas. Bahkan saya menduga ada indikasi permainan dalam pengelolaan anggaran daerah oleh sejumlah OPD,” tegas Arnold.
Akibat dari penundaan ini, sedikitnya tiga OPD yang semestinya mengikuti RDP hari ini harus dijadwalkan ulang. Ketiga instansi tersebut adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tombolotutu Tinombo.
Komisi IV menegaskan bahwa RDP baru akan dilanjutkan setelah masing-masing OPD melengkapi dan memperbaiki DPA sesuai prosedur yang berlaku. (Galih)