Pesan Kapolda Sulteng di Apel Operasi Keselamatan Tinombala: Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

oleh
oleh
PALU, parimoaktual.com – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Tinombala di halaman Polda setempat, Senin (10/2/2025). Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di Sulteng. Agus Nugroho menekankan pentingnya sinergi antara Kepolisian dan pemangku kepentingan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Ia lantas menyoroti masih maraknya pelanggaran dan kecelakaan akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Sebagai langkah strategis, Polda Sulteng menggelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025 selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Sebanyak 1.024 personel diterjunkan, terdiri dari 184 personel Polda Sulteng dan 840 personel dari jajaran Polres. Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung sistem tilang elektronik sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih modern dan transparan. Kapolda menguraikan beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama operasi ini, antara lain kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal, termasuk perubahan rangka dan spesifikasi teknis, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukannya, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, dan pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Kemudian, kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai travel atau rental ilegal, kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk mudik atau balik, kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan, lokasi rawan kecelakaan (trouble spot dan black spot), dan tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai. Dalam rangka memastikan efektivitas operasi, Kapolda Sulteng juga memberikan arahan kepada seluruh personel yang bertugas, antara lain melaksanakan operasi dengan tulus dan penuh tanggung jawab, membangun koordinasi dengan instansi terkait guna kelancaran operasi, memetakan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan, mengedukasi masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan media sosial. Tidak hanya itu, para personel juga harus melakukan ramp check di terminal dan pool bus guna memastikan kelayakan kendaraan, menindak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum secara ilegal, memperkuat patroli di lokasi rawan macet dan kecelakaan, menghindari tindakan yang dapat mencoreng citra kepolisian, seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang hingga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman, termasuk aksi teror. “Operasi Keselamatan Tinombala ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Diharapkan, operasi ini mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas,” katanya. Sumber : Humas Polda Sulteng

PALU, parimoaktual.com Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Tinombala di halaman Polda setempat, Senin (10/2/2025). Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di Sulteng.

Agus Nugroho menekankan pentingnya sinergi antara Kepolisian dan pemangku kepentingan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ia lantas menyoroti masih maraknya pelanggaran dan kecelakaan akibat rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.

Sebagai langkah strategis, Polda Sulteng menggelar Operasi Keselamatan Tinombala 2025 selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025. Sebanyak 1.024 personel diterjunkan, terdiri dari 184 personel Polda Sulteng dan 840 personel dari jajaran Polres.

Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung sistem tilang elektronik sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih modern dan transparan.

Kapolda menguraikan beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama operasi ini, antara lain kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, kendaraan yang dimodifikasi secara ilegal, termasuk perubahan rangka dan spesifikasi teknis, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukannya, kendaraan dengan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan, dan pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

Kemudian, kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai travel atau rental ilegal, kendaraan angkutan penumpang yang digunakan untuk mudik atau balik, kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan, lokasi rawan kecelakaan (trouble spot dan black spot), dan tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir memadai.

Dalam rangka memastikan efektivitas operasi, Kapolda Sulteng juga memberikan arahan kepada seluruh personel yang bertugas, antara lain melaksanakan operasi dengan tulus dan penuh tanggung jawab, membangun koordinasi dengan instansi terkait guna kelancaran operasi, memetakan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan, mengedukasi masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan media sosial.

Tidak hanya itu, para personel juga harus melakukan ramp check di terminal dan pool bus guna memastikan kelayakan kendaraan, menindak kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum secara ilegal, memperkuat patroli di lokasi rawan macet dan kecelakaan, menghindari tindakan yang dapat mencoreng citra kepolisian, seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang hingga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman, termasuk aksi teror.

“Operasi Keselamatan Tinombala ini menjadi momentum penting dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Diharapkan, operasi ini mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan serta membangun budaya tertib berlalu lintas,” katanya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *