Polsek Moutong Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan Perkebunan di Sejoli

kebakaran melanda lahan perkebunan warga di Dusun I, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Rabu, (9/9/2026). (Foto : Humas Polres Parimo)

PARIGI, parimoaktual.com Peristiwa kebakaran melanda lahan perkebunan seluas kurang lebih dua hektare di Dusun I, Desa Sejoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Api melahap area kebun milik almarhum Yamin Latjuba usai warga yang melintas di Jalan Trans Sulawesi menyadari adanya kepulan asap tebal dari lokasi kejadian.

Warga setempat yang mengetahui insiden tersebut langsung berusaha memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.

Namun, angin yang kencang serta rumput kering membuat api merambat dengan sangat cepat, sehingga masyarakat segera menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk meminta pertolongan.

“Kami bersama Bhabinkamtibmas langsung mengecek dan memonitor lokasi kejadian, serta berkoordinasi dengan tim pemadam dan pemerintah desa untuk memastikan api benar-benar padam dan situasi tetap aman,” ungkap Kapolsek Moutong, AKP Felix Alfons Saudale, usai meninjau langsung proses pemadaman .Rabu, (9/9/2026).

Tim gabungan mengerahkan satu unit armada Pemadam Kebakaran Kecamatan Moutong dan dua unit mobil pemadam dari Batalyon TP 918 Matuvu Maliuntinuvu untuk menjinakkan si jago merah.

Berkat respons cepat petugas dan masyarakat, api akhirnya berhasil padam sekitar pukul 15.00 WITA. Peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun menghanguskan sejumlah tanaman kelapa dan jambu mete yang berada di lahan tersebut.

Berdasarkan informasi awal, pihak kepolisian menduga sumber api berawal dari puntung rokok yang seseorang buang secara sembarangan di pinggir jalan, lalu menyambar rumput kering hingga menjalar ke area perkebunan.

Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami dan menelusuri penyebab pasti insiden tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan atau melakukan pembakaran lahan tanpa pengawasan. Apabila ke depan kami menemukan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian yang melanggar hukum, hal tersebut tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup AKP Felix.

Penulis: Sumber : Humas Polres ParimoEditor: Thilonk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *