PARIMO, parimoaktual.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI melakukan pengecekan mutu beras bantuan pangan yang akan segera disalurkan kepada masyarakat.
Kunjugan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Parimo Abdul Sahid, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sofiana, Anggota DPRD Lely Pariani, Kepala Bulog Sulawesi Tengah serta jajaran Polres Parimo.
Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas RI, Indrawijayanto, mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kualitas beras bantuan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Pengecekan dilakukan secara visual dengan menilai warna, kebersihan, dan berat beras di setiap karung.
“Hasil pengecekan menunjukkan seluruh karung beras memiliki berat di atas 10 kilogram, berwarna putih bersih, dan layak konsumsi. Kita sudah sama-sama menyaksikan dan memastikan bahwa beras bantuan ini bermutu baik dan siap didistribusikan kepada penerima,” ujar Indrawijayanto. , Selasa (11/11/2025).
Selain pengecekan beras di bulog tolai, Direktur Ketersediaan Pangan Indrawijayanto bersama rombongan juga melakukan peninjauan Harga Beras di sejumlah pasar di wilayah setempat.
Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya nasional yang dikoordinir oleh Kepala Badan Pangan Nasional dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Sulawesi Tengah, pelaksanaannya dikoordinir oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng melalui jajaran Polres di masing-masing daerah.
Dari hasil peninjauan, Indrawijayanto. menemukan bahwa harga beras di pasar Parigi masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Berdasarkan ketentuan, HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram dan beras medium Rp13.500 per kilogram.
“Alhamdulillah, harga beras di Parimo masih di bawah HET, sehingga belum diperlukan surat teguran kepada pedagang,” jelas Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas RI, Indrawijayanto.
Selain pemantauan harga, Ia juga memberikan edukasi kepada pedagang terkait kewajiban mencantumkan label jenis beras pada kemasan, baik kategori premium maupun medium.
Indrawijayanto juga mengatakan, Wabup sudah menginstruksikan Dinas Ketahanan Pangan agar memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha beras di daerah tersebut.
Langkah itu sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Label dan Mutu Beras, yang mengatur standar mutu serta transparansi informasi bagi konsumen. (abt)











