PARIMO, parimoaktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memenuhi undangan untuk melakukan klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terkait laporan tim pemenangan pasangan Nizar Rahmatu-Ardi Kadir, Jum’at (25/4/2025).
Hal itu berkaitan dengan laporan penggunaan 20 lembar surat suara tanpa cap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang ditemukan di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tujuh kecamatan.
Dalam hal ini, KPU Parimo sebagai terlapor atas laporan tim pemenangan pasangan Nizar Rahmatu-Ardi Kadir.
Klarifikasi KPU Parimo di Bawaslu yang dilaksanakan tertutup tersebut turut dihadiri Ariyana Borahima selaku ketua bersama Divisi Teknis, Iskandar Mardani, serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Maskar.
Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Jayadin, mengatakan KPU sebagai terlapor atas laporan tim pasangan Nizar Rahmatu-Ardi Kadir sebelumnya telah diregister. Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Sehingga, proses penanganan selanjutnya, yaitu mengundang pihak KPU untuk melakukan klarifikasi perihal laporan tersebut.
“Sebelumnya kami sudah memeriksa para saksi dan pelapor. Kini giliran KPU yang kami undang untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Jayadin.
Dalam klarifikasi ini, kata dia, pihak terlapor mengajukan saksi terkait laporan tersebut. Sehingga, Bawaslu telah mengagendakan pemerikaaan saksi dari KPU, yaitu Kasubag Penanggung Jawab Logistik untuk melakukan klarifikasi yang dijadwalkan besok, Sabtu (26/4/2025).
Ditanya terkait hasil kajian, Jayadin mengaku saat ini belum dilakukan. Sebab, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor yang dalam pemeriksaan dilakukan selama lima hari kalender. Sedangkan proses pemeriksaan baru memasuki hari kedua.
“Setelah semuanya selesai, dimungkinkan akan ada pemeriksaan ahli terkait laporan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, mengatakan klarifikasi tersebut sesuai dengan undangan nomor B-73/PP.01.02/K.ST-08/04/2025 atas laporan saksi pasangan calon (paslon) terkait penggunaan surat suara yang tidak memiliki cap PSU.
Dalam klarifikasi yang berlangsung sekitar dua jam lebih fokus pada pertanyaan laporan pelapor atas pengunaan surat suara tersebut. Sehingga, KPU memberikan penjelasan secara detail yang dimulai dari pemahaman bersama. Kemudian berkaitan dengan penggunaan surat suara versi empat calon kembali.
Ia mengaku KPU Parimo siap diklarifikasi. Sebab, hal tersebut sudah menjadi kewenangan Bawaslu, sepanjang laporannya memenuhi unsur syarat formil dan materil.
“Sehingga, secara patuh KPU hadir untuk memenuhi undangan teresebut,” ungkap Iskandar. (abt)