PARIMO, parimoaktual.com – (PSU) yang telah ditetapkan perubahannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 16 April 2025.
Penetapan jadwal yang maju dari jadwal sebelumnya, kata dia, melalui rapat koordinasi antara KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Pemerintah Daerah (Pemda) serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Atas nama Pemda Parimo, saya mengimbau agar masyarakat yang telah wajib pilih, mari bersama-sama berpartisipasi pada PSU yang akan dilaksanakan tanggal 16 April 2025,” ujar Richard, saat melakukan Safari Ramadhan di Masjid Attaqwa Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Ahad (24/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Richard juga mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam pelaksanaan PSU.
Dikatakannya, ASN dan Kepala Desa tidak diperbolehkan turut serta dalam politik praktis pemilihan. Apalagi sampai menjadi tim sukses.
“Kalau ada ASN atau Kepala Desa terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sumber : Diskominfo Parimo