MOROWALI UTARA, parimoaktual.com – Polres Morowali Utara menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam dua bulan terakhir. Sebanyak 17 pelaku diamankan, dengan total barang bukti sabu seberat 85,88 gram.
Konferensi pers yang digelar di halaman Polres Morowali Utara, dipimpin Kabag SDM Polres, Kompol Marthen Ratu, didampingi Kasatresnarkoba IPTU Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, bersama Kasihumas AKP I Wayan Sedana, Jum’at (21/2/2025).
Marthen Ratu menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah, khususnya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara. Salah satu kasus yang diungkap adalah penangkapan seorang pengedar berinisial KMR (34) di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 WITA.
“Terduga KMR kedapatan memiliki 48,37 gram sabu yang didapat dari seorang bandar di Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Modus operandi yang digunakan adalah membeli narkotika dalam jumlah besar, kemudian dipecah dan dijual kembali dengan harga Rp1.300.000 per gram,” ujarnya.
Sebanyak 40 gram telah berhasil diedarkan di Morowali Utara, sebelum terduga pelaku diamankan dengan sisa barang bukti 48,37 gram.
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Selain kasus KMR, Polres Morowali Utara juga mengungkap tujuh kasus narkoba sepanjang Januari 2025 dengan 10 terduga pelaku terdiri dari delapan orang laki-laki dan dua perempuan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 19,55 gram. Kemudian pada Februari, terdapat enam kasus dengan tujuh terduga pelaku terdiri dari laki-laki yang total barang buktinya seberat 66,33 gram.
“Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Morowali Utara dalam memberantas narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” katanya.
Sumber : Humas Polres Morowali Utara