BANGGAI, parimoaktual.com – Dua orang kakek berinisial LU (67 tahun) dan LI (49 tahun) diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Banggai, Sulawesi Tengah, karena diduga melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas berumur 30 tahun pada Jum’at (10/1/2025).
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dugaan kasus terungkap ketika ibu korban mendapati anaknya dalam kondisi mengkhawatirkan di kamar mandi, yang mengalami pendarahan hebat dibagian kemaluan.
Kemudian, korban dilarikan ke RSUD Luwuk. Dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serius dan pendarahan akibat kekerasan seksual. Setelah itu, ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak Kepolisian.
“Kami sangat prihatin, karena korban adalah seorang wanita penyandang disabilitas yang seharusnya dilindungi,” ujar Tio, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1/2025).
Ia mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/31/1/2025/SPKT/Res Banggai/Polda Sulteng, tim Resmob Satreskrim Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kata dia, terduga pelaku LU mengaku melakukan aksi bejatnya di siang hari dibagian dapur rumah korban pada Senin, 6 Januari 2025. Sedangkan terduga pelaku LI, mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali di kamar korban pada Desember 2024.
“Kedua terduga pelaku kami tangkap saat sedang bekerja sebagai buruh di sebuah gudang pupuk,” katanya.
Ia mengatakan, pihak Polres Banggai memastikan akan mendampingi korban dalam proses pemulihan, baik secara psikologis maupun medis. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu korban menghadapi trauma akibat kejadian yang dialaminya.
Ia bahkan menegaskan, pihaknya berkomitmen akan menangani dugaan kasus ini hingga tuntas dan memastikan kedua terduga pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwenang demi mencegah kejadian serupa,” ungkapnya.
Sumber : Humas Polres Banggai