PARIMO, parimoaktual.com – Dua pemuda berinisial E (38 tahun) dan A (27 tahun) dibekuk Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Parimo, AKP Anang Mustaqim, menjelaskan awalnya pada pertengahan September 2024, pihaknya melakukan serangkaian peyelidikan terkait maraknya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pelawa Baru, Kecamatan Parigi Tengah.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kata dia, pihaknya kemudian memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan kedua terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, hari ini tim Resmob Polres Parimo melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku di salah satu desa di Kecamatan Toribulu,” ujar Anang, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2024).
Dijelaskannya, sebelum menjalankan aksinya, E yang merupakan residivis bersama A pada siang hari melakukan pengintaian rumah-rumah warga yang dijadikan target.
“Kemudian, pada malam harinya, saat warga sedang tertidur, kedua terduga pelaku melancarkan aksinya dengn cara memanjat rumah korban dan mengambil barang berharga,” katanya.
Pada saat melakukan penangkapan, kata dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Hanya saja, tidak disebutkan sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku E merupakan dalang utama dalam aksi yang dilakukan keduanya di sejumlah TKP.
“Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Parimo. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, yang kemungkinan akan ada tersangka lain,” pungkasnya. (abt)