PARIMO, parimoaktual.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah menerima permohonan sengketa yang diserahkan oleh tim kuasa hukum pasangan bakal calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid, Kamis malam (19/09/2024), pukul 20.23 WITA.
Permohonan sengketa pasangan bakal calon Amrullah-Ibrahim diterima oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Herman Saputra, bersama Koordinator Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Parimo, Hj. Fatmawati.
Menurut salah satu kuasa hukum pasangan bakal calon Amrullah-Ibrahim, Syamsu Gafur, dalam dokumen permohonan sengketa yang telah diserahkan kepada Bawaslu Parimo tersebut sudah memuat obyek yang akan disengketakan. Diantaranya berupa dokumen berita acara yang memuat hasil penelitian administrasi perbaikan, yang telah diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo.
“Kami melakukan upaya hukum yang sesuai mekanisme, agar pasangan bakal calon Amrullah-Ibrahim bisa mengikuti kotestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Artinya, kata lainnya agar bisa terpenuhi syarat kemudian,” ujarnya.
Ia mengatakan, yang menjadi rujukan pihaknya melaporkan hal tersebut, karena KPU Parimo telah menetapkan H. Amrullah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ada dua dokumen yang sudah diupload atau disampaikan oleh pasangan bakal calon yang dianggap tidak benar oleh KPU Parimo dalam perspektif apa?,” katanya.
Menurutnya, untuk penyelesaian sengketa administrasi tersedia di Bawaslu Parimo, sehingga pihaknya menempuh jalur tersebut sebelum naik setingkat lebih tinggi atau melalui PTTUN.
“Terkait dengan masa tenggang bakal calon Bupati H. Amrullah, menurut kajian hukum mereka, itu belum selesai masa jeda. Itulah yang akan kita uji dalam persidangan nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, mengatakan berkas pemohon sengketa akan diteliti terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan sidang. Apakah sudah memenuhi syarat formil maupun materil sebelum diplenokan.
Kemudian, jika berkas pemohon masih terdapat kekurangan, maka dalam waktu 3 kali 24 jam, pihaknya akan menyarankan untuk dilengkapi kembali. Waktu selama tiga hari tersebut merupakan batas maksimal untuk perbaikan berkas bagi pemohon.
Namun, jika telah dinyatakan lengkap, maka Bawaslu Parimo akan segera menjadwalkan sidang musyawarah tertutup.
Sedangkan dalam proses sidang nantinya, jika selama dua hari belum menemukan kesepakatan, maka Bawaslu Parimo akan melanjutkannya dengan sidang terbuka atau ajudikasi selama 10 hari.
“Jadi, berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, kalau semisal di sidang musyawarah tertutup tidak tercapai kata mufakat, maka akan diagendakan lagi sidang musyawarah terbuka,” pungkasnya. (ABT)