Sutoyo Minta KPU Parimo Tidak Sebarkan ke Publik Terkait Putusan TMS H. Amrullah

oleh
oleh
Ketua koalisi pemenangan pasangan bakal calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid, Sutoyo, saat menjadi narasumber pada podcast Gemasulawesi yang ditayangkan secara live di akun facebook belum lama ini. (Foto: Irfan/Gemasulawesi)

PARIMO, parimoaktual.com Ketua koalisi pemenangan pasangan bakal calon H. Amrullah-Ibrahim Hafid, meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar tidak menyebarkan opini terkait putusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) H. Amrullah.

Menurut Sutoyo, persoalan TMS tersebut terlalu dini diumumkan. Sebab, masih ada tahapan lanjutan pada 22 September 2024, dalam menetapkan bakal calon Memenuhi Syarat (MS) atau TMS.

“KPU menjustifikasi dan beropini terkait TMS administrasi. Seolah-olah telah menjadi final, sudah gugur, dan dipastikan tidak akan ditetapkan,” ujar Sutoyo.

Ia mengatakan, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 30 Januari 2020, sejak jauh hari pihaknya sudah mempersiapkan diri jika saat penetapan dinyatakan TMS.

Bahkan, ia mengklaim pihaknya sudah memiliki kajian tersendiri dari praktisi hukum yang telah disiapkan oleh kubu pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong Amrullah-Ibrahim Hafid.

“Kami sudah paham terkait persoalan ini. Kami punya kajian sendiri. Kata final ini yang menurut saya harus diklarifikasi kembali oleh KPU, karena masih ada upaya hukum lain yang bisa kami lakukan. Artinya, putusan mereka belum final,” katanya.

Ia mempertanyakan, apakah keputusan KPU Parimo tersebut bersifat kolektif atau hanya berdasarkan keputusan sendiri. Sehingga, ia meminta, agar KPU Parimo untuk bersikap netral dan tidak menggiring opini ke publik seolah-olah tidak ada lagi upaya lain yang bisa dilakukan.

Selain itu, terkait penetapan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang diajukan.

Dengan begitu, ia mengaku optimis, bahwa H. Amrullah lolos untuk mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Kabupaten Parimo.

“KPU Parimo menurut kami keliru dalam memahami keputusan MA. Harusnya hitungan dilakukan saat selesai menjalani hukuman dan mengabaikan tanggal keluarnya keputusan MA,” tandasnya. **

Penulis : Muhammad  Azmi Mursalim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *